WACANA 10


BERKONFLIK DITENGAH KEBEBASAN BERAGAMA
Kasus SKB 2 Menteri

Oleh : Masroer Ch. Jb.


Masalah kebebasan beragama selalu menjadi wacana yang menarik sekaligus menimbulkan ketegangan bagi hubungan antaragama. Daya tarik sekaligus ketegangan yang ditimbulkan oleh kebebasan beragama (freedom of religion) terletak pada dikaitkannya masalah ini dengan persoalan hak asasi manusia yang kini, menjadi komitmen etis di hampir semua negara di dunia dan juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Karena itu, di setiap timbul persoalan hubungan antaragama yang berbentuk relasi diskriminatif di suatu negara, misalnya akan selalu dihakimi oleh masyarakat dunia sebagai bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. Urusan agama dan keberagamaan yang dijalani orang beriman, dengan demikian bisa menjadi pemicu munculnya pelanggaran hak asasi manusia (human rights). Padahal pelanggaran terhadap hak asasi manusia sama saja artinya dengan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan itu secara teologis, dosanya luar biasa besar bagi yang melakukannya!
Orang memaksakan diri mendakwahkan agamanya di lingkungan masyarakat yang menolak didakwahi, misalnya juga dapat dihukumi melanggar hak asasi manusia, terutama hak-hak individu atau kelompok untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat yang berbeda. Begitu pula pembongkaran paksa terhadap tempat ibadah, seperti yang dialami di sejumlah masjid milik jemaah tertentu, juga dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Ini menunjukkan masalah kebebasan beragama sebenarnya selalu terkait dengan tarik menarik diantara wajah agama yang mendua, yaitu agama yang berwajah dakwah atau misionarisme di satu sisi, dan di sisi lain wajah agama yang bersemangatkan dialog dan kerukunan. Karena itu masalah kebebasan beragama dalam prakteknya kerap mendorong munculnya ketegangan bahkan konflik, jika ada dua agama yang memiliki kepentingan yang sama; berdakwah sekaligus berdialog dengan agama lain, misalnya bertemu di tempat dan dalam waktu yang bersamaan, apalagi dalam iklim religius yang dibebaskan. Sulit memisahkan ketika seorang rohaniawan (pendeta) sedang berdialog agama di wilayah publik, sebenarnya ia murni berdialog atau disertai dengan motivasi berdakwah. Sebaliknya juga sukar rasanya membedakan seorang kiai atau dosen yang sedang berdakwah, ia sebenarnya betul-betul berdakwah atau memang sedang berdialog dengan dalil-dalil epistemologinya, apalagi jika materinya menyangkut dialog agama. Dua wajah dari semangat agama itulah yang sebetulnya menjadi inti persoalan yang diperdebatkan dalam wacana kebebasan beagama.
Di Indonesia masalah kebebasan beragama, pada awalnya dihubungkan dengan masalah kerukunan beragama, namun istilah itu kemudian bergeser menjadi kebebasan beragama, dan itu pun dalam pengertian yang tidak tunggal lagi. Kini, masalah kebebasan beragama di Indonesia telah ditafsirkan sedemikian plural, bahkan liar.
Oleh karena itu kita tidak perlu merasa terkejut –sekalipun itu menyakitkan, jika kebebasan beragama juga dapat diartikan sebagai kebebasan untuk berpindah agama. Jadi orang berperilaku murtad yang selama ini merupakan sikap keberagamaan yang dipandang paling menyakitkan dan dibenci oleh orang beriman, malah dipersepsikan sebagai sikap positif dan sejalan dengan semangat kebebasan beragama. Padahal dalam hukum Islam klasik, orang murtad dapat dihukumi dengan sanksi pidana mati. Demikian pula dalam semangat yang sama namun dalam bentuk yang berbeda, di Kerajaan Kristen Spanyol zaman dahulu, orang malah disuruh untuk murtad. Kalau tidak, ia akan dihukum bunuh atau diusir dari tempat tinggalnya yang didominasi umat Kristiani itu.
Dalam konteks perkembangan dunia global yang kian menyatu (global village) sekarang, kebebasan beragama juga ditafsirkan dalam konteks yang lebih jauh lagi, yakni kebebasan untuk tidak beragama, seperti yang terjadi di negara-negara maju semisal Amerika, Inggris, dan Perancis. Di Amerika dan Perancis, misalnya orang atheis dan atau orang tidak beragama malah lebih dihormati ketimbang orang Islam; ironis dan tidak adil memang!
Sementara dalam konstitusi negara kita yang selayaknya kita patuhi, yaitu dalam klausul UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, kebebasan beragama justru ditafsirkan sebagai “…kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan dalam ajaran agamanya masing-masing”. Ini artinya kebebasan beragama dimaknai dalam konteks bahwa setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan menjalankan ibadah dan meyakini agamanya.
Masalahnya yang hendak dipersoalkan di sini adalah apakah kemerdekaan (baca: kebebasan) beragama di setiap warga negara yang menjalankan ibadah dan memeluk suatu agama itu hanya dibolehkan secara individu atau juga kolektif? Jika kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya, juga dibenarkan secara kolektif, maka dengan begitu setiap kelompok agama diberikan kebebasan untuk berdakwah. Karena berdakwah toh menjadi bagian dari menjalankan ibadah dan keyakinannya. Kalau orang bebas berdakwah sudah pasti pada gilirannya orang juga akan bebas untuk mendirikan tempat ibadah di mana pun ia suka-suka. Karena bagaimana pun tempat ibadah tidak sekedar berfungsi sebagai tempat melaksanakan ritual dan kebaktian pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana menyiarkan ajaran keagamaannya alias menjadi markas dakwah (markaz al-da’wah).
Dalam konteks revisi SKB 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) baru-baru ini, misalnya isu kebebasan beragama agaknya juga dihubungkan dengan masalah kebebasan mendirikan tempat ibadah. Dalam kasus ini, isu kebebasan beragama yang diwacanakan, khususnya antara kelompok Islam dengan Kristen terlihat menimbulkan perdebatan yang sengit sehingga menjadi polemik berkepanjangan bahkan konflik karena adanya motivasi kedua belah pihak untuk berusaha saling mengalahkan demi menggoalkan kepentingan religiusnya masing-masing, agar ditetapkan sebagai aturan resmi dalam klausul SKB 2 Menteri itu. Di sini antara pihak Islam dengan non Islam berusaha saling memaksakan tafsir tunggal atas makna kebebasan beragama dalam arti kebebasan membangun tempat ibadah. Dari sejumlah media massa nasional yang sempat kita lihat dan baca, rupanya kedua agama tersebut terus saling beradu argumentasi dan saling mendesakkan kepentingannya masing-masing untuk menguasai wacana publik agama di Indonesia. Akibatnya yang terjadi kemudian masalah kebebasan beragama yang diperdebatkan itu malah jatuh ke dalam konflik kepentingan dari masing-masing agama, sehingga mereka telah kehilangan ketulusannya dalam beragama.
Masalahnya yang hendak didiskusikan di sini adalah apakah tafsir kebebasan beragama hanya bergulat dengan masalah kebebasan berdakwah yang menjadi agenda pokok semua agama di Indonesia? Dan adakah sebuah peraturan yang mengatur kebebasan beragama dan atau kebebasan membangun tempat ibadah benar-benar merupakan peraturan yang membebaskan? Lagi pula apakah ada di dunia ini sebuah peraturan atau hukum (kanonik) itu berfungsi untuk membebaskan? Jadi wacana kebebasan beragama, dan hukum kebebasan beragama jelas dua persoalan yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan….  
Artikel Opini pertama kali dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, April 2006